Heru sendiri, menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pada Kamis (31/5/12), sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, di ruang Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Rosdiana membenarkan pemeriksaan terhadap Heru. "Ya, dia menjalani pemeriksaan. Dalam kapasitas saksi," ucapnya, di Mapolrestabes Bandung.
Dikatakan dia, pemeriksaan Heru, terkait Laporan Polisi (LP) nomor 1277/V/2012/JBR/Polrestabes, yang dibuat Umuh. Dijelaskan pada laporan itu, Umuh merasa dirugikan atas tindakan Heru, yang menyebut Umuh sebagai otak kehancuran Persib.
Dan, ucapan itu, dikatakan Heru pada Jumat (27/4/12), ketika bedemo di Stadion Siliwangi, Kota Bandung.
Dari laporan itu, Heru terancam tindak pidana Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Saat diperiksa, Heru mengaku disodorkan 10 pertanyaan oleh penyidik.
Sumber: Galamedia
By: BP
0 comments:
Post a Comment