Panpel) Celebes Cup II Masiih Diperiksa

4 November 2012 BANDUNG, TRIBUN - Polisi mengamankan ketua panitia pelaksana (Panpel) Celebes Cup II karena panpel melanggar ketentuan Undang-undang Olah Raga Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Sanksi pidananya dijelaskan pada Pasal 89.

Pasal itu menyebutkan setiap orang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 51, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

"Kegiatannya sudah ilegal. Kalau ada kerusakan barang atau benda dan ada yang melaporkan, hukumannya bertambah. Denda juga bisa sampai Rp 5 Miliar. Apalagi kalau ada kejadian saat even itu berlangsung, bisa dikenai pasal berlapis. Sejauh ini, kami masih meminta keterangan yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko di Mapolrestabes Bandung, Minggu (4/11).

Hingga pukul 23.30, Ketua Panpel Celebes Cup II, Abdi Satria masih berada di salah satu ruang pemeriksaan di ruang Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Kasat Reskrim bersama beberapa anggota tengah meminta keterangan yang bersangkutan perihal.

Diberitaakan sebelumnya, seusai perhelatan Celebes Cup II di Stadion Siliwangi, Bandung, ketua panitia pelaksana dari perhelatan yang menjadikan Persib Bandung sebagai juaranya digelandang ke Mapolrestabes Bandung, sekitar pukul 22.00, Minggu (4/11).
 
Polisi tidak pernah merekomendasi dan memberi izin pertandingan sepak bola pada penyelenggaraan Celebes Cup II yang dilaksanakan di Stadion Siliwangi. Turnamen pramusim yang diikuti empat tim ini berlangsung Sabtu 3 November hingga 4 November 2012. Klub yang bertanding dalam even bergengsi ini, adalah Persib Bandung, Sriwijaya FC, Makasar United, dan Barito Putra.

Sumber: Tribun
By: Khansa

0 comments:

Post a Comment

 
 
 
 
Copyright © Persib Online
Powered by Blogger