8 November 2012
Pemain naturalisasi Sergio van Dijk memang telah mengajukan proses
untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Kemenkum dan HAM. Tapi
karena van Dijk tak melakukan sumpah, maka proses naturalisasinya telah
dinyatakan gugur.
Pengajuan proses naturalisasi yang dilakukan van Dijk datang ke
Kemenkum HAM pada Oktober tahun lalu. Seharusnya dia melakukan sumpah
pada 10 Oktober tahun lalu, bersamaan dengan lima pemain lainnya,
seperti Tonnie Cusell, Stefano Lilipaly, Johny Rudolf van Beukering,
Victor Chuckwuekezie Igbonefo, dan Greg Nwokolo.
Namun, pemain yang saat ini memperkuat Adeleide United itu tidak
mengikuti proses sumpah tersebut, meski saat itu Keppres-nya sudah ada.
Alhasil pihak Kemenkum HAM terpaksa mengugurkannya.
“Untuk nama Sergio van Dijk, nama itu sudah ada proposalnya, tapi
yang bersangkutan tidak kunjung datang, sehingga kami terpaksa
menggugurkannya,” ucap Josi Besar Subiakto, selaku Kasubdit Naturalisasi
Pewarganegaraan, Kemenkum HAM, saat dihubungi Okezone, Rabu
(7/11/2012).
Sejatinya, terhitung saat mengajukan proposal, pihak Kemenkum HAM
hanya bisa memberi waktu selama tiga bulan saja untuk calon WNI ingin
mengucapkan sumpah. Tapi jika yang bersangkutan tidak datang, maka
sesuai dengan Keppres pasal 14 ayat 3 tahun 2006, proses naturalisasinya
digugurkan.
Meski begitu, Josi menegaskan bahwa bila van Dijk ingin mengajukan
kembali naturalisasi, maka prosesnya kembali dimulai dari awal. Pihak
Kemenkum HAM pun bersedia membantunya.
Sedangkan kehadiran van Dijk di Indonesia bukan hanya diinginkan tim
nasional (Timnas), sebab klub asal kota kembang, Persib Bandung, juga
sangat menginginkan jasa pemain berdarah Belanda ini. Namun, sayangnya,
Persib hanya mau merekrut van Dijk dengan status WNI. Sehingga tim
berjuluk Maung Bandung itu tidak akan terbentur aturan kuota pemain
asing jika ingin merekrut pemain yang berinisial SvD.
Sumber: BolaIndo

0 comments:
Post a Comment