Nantinya, pemeriksaan itu guna melengkapi laporan Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) yang melaporkan Heru atas pencemaran nama baik yang dilakukan pentolan Viking itu.
"Kapasitas dia (Heru-red.) masih sebatas saksi. Saat ini penyidik sudah memeriksa lima orang saksi, termasuk Pak Umuh," Kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Rosdiana, di ruang kerjanya, Selasa (22/5/12).
Dikatakan Rosdiana, selain sudah memeriksa sejumlah saksi, pemeriksaan barang bukti berupa rekaman video serta foto-foto Heru Joko yang mencemari nama baik Umuh sudah diperiksa. Barang bukti itu sendiri, disimpan di dalam flashdisk dan diserahkan kepada polisi oleh Umuh.
Ditambahkan dia, pihkanya tidak ingin gegabah dalam melakukan penyelidikan tersebut. Tidak hanya itu, polisi pun tidak ingin terburu-buru menetapkan Heru sebagai tersangka. Pasalnya, harus dilakukan penyelidikan yang mendalam dan kuat cukup bukti.
Sumber: Galamedia
By: BP

0 comments:
Post a Comment