Setelah melakukan sidang yang panjang, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI akhirnya menjatuhkan sanksi denda 30 juta rupiah, kepada Panitia Pelaksana (panpel) Persib atas peristiwa melubernya penonton saat laga lanjutan Liga Super Indonesia, antara Persib kontra Arema Indonesia Minggu, (14/3) lalu.
Ketua Komdis, Hinca Panjaitan mengatakan, panpel Persib melanggar pasal 73 dan 74 manual liga. “Pasal 74, terkait dengan panpel. Isinya adalah, bagaimana panpel harus melakukan pertandingan secara aman dan nyaman, di mana ukurannya penonton bisa duduk di kursi,” ujarnya, usai sidang Komdis di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/4).
Lebih lanjut Hinca mengatakan, panpel Persib memberikan keterangan bahwa ketika pertandingan berlangsung Persib sedang berulang tahun. Penonton sudah berdatangan di sekitar stadion, sejak pukul 10 pagi.
Animo masyarakat pecinta sepak bola Bandung untuk mendukung tim kesayangannya akhirnya tak terbendung. Sontak, hal itu membuat stadion yang berkapasitas hanya 24.000 penonton meluap hingga sekitar 40.000 penonton. Alhasil, situasi menjadi tidak terkendali.
Pada pertengahan laga, pendukung Maung Bandung makin banyak yang datang. Mengantisipasi agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan, Panpel Persib akhirnya membuka pintu menuju lapangan, saat babak kedua berlangsung.
Kendati pertandingan berjalan lancar, namun tetap tidak bisa ditolerir. Karena sesuai peraturan penonton tidak diperbolehkan masuk hingga sentelban. “Memang kondisi itu situasional, namun tetap itu adalah pelanggaran,” tandasnya.
Hinca menjelaskan, sebaiknya panpel bisa berkonsentrasi untuk mengantisipasi masalah penonton ke depan. “Saya berharap, besok para panpel mampu bekerja lebih baik, terkait masalah membludaknya penonton,” katanya.
Meski begitu, ternyata animo masyarakat sangat besar untuk pertandingan di daerah. Di tengah kondisi banyak cacian untuk sepak bola Indonesia, antusiasme penonton masih ada. Terutama dukungan di daerah, pungkas Hinca.
Sumber: BolaNews
By: BP
0 comments:
Post a Comment